Polri Akui Belum Beri Akses Pengacara Temui Munarman
JAKARTA, Harnasnews.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengakui pihaknya belum memberikan akses kepada pengacara untuk menemui tersangka terorisme, Munarman. Ia beralasan bahwa penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum.
“Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa,” ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4)
Dengan demikian, kata Ramadhan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki waktu dan bisa fokus untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka. Begitu juga dengan waktu penyidik untuk menelusuri kasus-kasus yang menjerat Munarman. Jika pada kasus pidana umum lainnya, penyidik hanya diberi waktu 1X24 jam.