Sebut Musda Golkar Ditunda Berulang Kali, Pernyataan Amin Fauzi Dinilai Menyesatkan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi terus menjadi perhatian publik.Pasalnya dilakukan penundaan atas perintah DPP dan ini dianggap menarik karena disinyalir adanya upaya penjegalan putri Wali Kota Bekasi yang menjadi salah satu Bakal Calon (Balon Ketua) oleh sekelompok orang yang berseberangan secara politik.
Isu semakin kencang bila dikaitkan dengan persoalan gedung Golkar jalan Ahmad Yani, nyatanya Andi Salim yang mengklaim memiliki gedung tersebut sebelumnya berpolemik dan ingin menguasai gedung. Namun setelah di lakukan pergantian pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya di Jabat Putri Wali Kota Bekasi Ade Puspitasari dan diganti Ketua DPD yang di tunjuk DPD Golkar Jabar, Aria Girinaya, justu langkah Andi Salim berbalik mengikhlaskan gedung tersebut untuk di gunakan sebagai kantor “Sementara”.
Bahkan Sekertaris Plt DPD Golkar Kota Bekasi yang diamanahkan pada Amin Fauzi menyebut penundaan Musda sudah dilakukan berulang kali. Padahal penundaan sendiri di amanahkan oleh DPP melalui keputusan DPD I Jabar, penundaan hanya dilakukan satu kali karena kebijakan pusat.
Menanggapi hal ini, Bendahara AMPI Kota Bekasi Tarsono membantah pernyataan Plt sekretaris DPD Golkar terkait tertundanya Musda berulang kali.
“Soal penundaan Musda Golkar yang berulang kali itu tidak benar, karena hanya sekali dan tidak mendasar kalo dikatakan berulang kali. Bagaimana jalan pikiran Plt sekretaris DPD Golkar. Amin Fauzi seperti orang yang baru bangun tidur. Apalagi dia bilang bahwa pengurus semua sudah dimisioner termasuk wanhat. apa dasar hukumnya Amin berani mengatakan demikian,” ungkap pria yang juga sering disapa Iday ini, Sabtu (1/4/2021)
Iday menjelaskan seperti yang tertulis di ART pasal 29 ayat ke dua, dewan pertimbangan kota/kabupaten ditetapkan melalui Musda atau Musdalub dan juga tentang demiaioner kepengurusan juga sudah dijelaskan di juklak dua, tahun 2020 pasal 74.