JAKARTA, Harnasnews.com – Tim teknis pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19, Kementerian Sosial Iskandar Zulkarnaen mengaku menerima sejumlah uang Rp165 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Hal tersebut diungkap Iskandar saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk terdakwa Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menanyakan berapa honor yang diterima oleh Iskandar selama menjadi Tim Teknis. Kepada Majelis Hakim, Iskandar mengaku mendapatkan uang lelah dengan jumlah Rp 165 juta dari Matheus Joko.
“Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima) Rp165 juta, Yang Mulia,” ujar Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/5).
Kepada Hakim, Iskandar mengaku tidak mengetahui asal-usul sumber uang tersebut.
“Terima uang dari siapa?” tanya hakim.
“Dari PPK Matheus,” jawab Iskandar.
“Uang apa?” cecar hakim.
“Uang lelah kami, Yang Mulia,” ucap Iskandar.