JAKARTA, Harnasnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat telah melaporkan oknum Otorita Batam dan BPN Kota Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan DPR RI.
Kedua oknum instansi yang dilaporkan LBH Benteng Perjuangan Rakyat atas dugaan penyalahgunaan wewenang bersekongkol dengan PT. Salomon Global Asia terkait pembatalan izin prinsip alokasi lahan atau tanah PT Manggala Wahana Energitama di Tanjung Uncang Sekupang Batam.
“Saya yang mewakili PT. Manggala Wahana Energitama bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Mei 2021 melaporkan oknum Otorita Batam dan BPN Kota Batam ke beberapa instansi pada Senin 3 Mei 2021 kemarin,” kata Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/5/2021).