JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan bakal menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.
“Bahwa penanganan perkara berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kami ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun enam tersangka, yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR), kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
“Hari ini, KPK telah menetapkan dan menemukan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka tentu kami akan gali dan sudah kami temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kami meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah merupakan pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Firli, dikutip dari antara.
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.