BATURAJA, Harnasnews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang melakukan penertiban rumah dinas yang ditempati pegawainya di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan karena melanggar aturan.
“Ada satu unit rumah dinas milik perusahaan kami di Kabupaten OKU yang ditertibkan,” kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, di Baturaja, Selasa.
Penertiban ini dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, di lingkungan Jalan Letnan Tukiran, RT 09/RW 03, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penertiban rumah dinas ini dilakukan, karena penghuni sebelumnya telah menyewakan kepada orang lain yang tidak berhak menghuninya.
“Hal tersebut jelas melanggar peraturan perusahaan,” katanya lagi, dilansir dari antara.