Kejari Kuansing Berjanji Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Tiga Pilar
KUANTAN SINGINGI, Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berjanji akan membongkar dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang dalam proyek pembangunan sebuah pasar tradisional, hotel dan Universitas Islam Kuantan Singingi atau yang dikenal Proyek Tiga Pilar yang diduga sarat dengan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Hidayat di Teluk Kuantan, Selasa, mengatakan satu per satu kasus dugaan terindikasi korupsi akan dilakukan pemeriksaan dan sudah ada tiga tersangka dalam proyek miliaran rupiah itu.
Ketiga tersangka itu terdiri atas dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Direktur PT Betania Prima.
“Penyidik tidak akan tebang pilih dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi,” kata Imam.
Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional dan merupakan program Kejaksaan Agung dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Begitupun dengan Kejari Kuansing yang berkomitmen untuk meminimalisir praktik curang yang merugikan negara.
Pembangunan proyek tiga bangunan yang dikenal dengan sebutan Tiga Pilar telah menelan anggaran besar, namun hingga saat ini masih belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat.