BANGKA,Harnasnews.com – Para oknum pelaku tambang pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka khususnya di wilayah Kota Sungailiat terkesan ‘kebal hukum’ alias tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut terbukti, oknum para pelaku tambang timah ini kembali menjalankan aktifitas tambang pasir timah diduga ilegal di wilayah jalan Laut, Lingkungan Kampung Pasir, Kota Sungailiat Kabupaten Bangka tepatnya di belakang SDN 18 Sungailiat dengan pola kerja Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk atau menggunakan sarana drum ponton mesin jenis kecil.
Aktifitas tambang di lokasi ini diketahui, Selasa (4/5/2021) siang kemarin sempat disidak oleh pihak Polsek Sungailiat termasuk pihak tim Ditreskrimsus Polda Kep Babel pun saat itu dalam sidaknya sempat meminta para penambang liar untuk menghentikan aktifitas tambang liar di lokasi setempat.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan dan keterangan dari sejumlah warga lingkungan setempat menyebutkan jika aktifitas tambang liar di lingkungan Kampung Pasir Sungailiat itu sesungguhnya cukup lama di lokasi tersebut meski tak jauh dari lokasi itu terdapat ijin usaha penambangan (IUP) milk PT Timah Tbk namun pantauan di lapangan jika aktifitas tambang Rajuk di sekitar lokasi justru diduga di luar IUP PT Timah Tbk.
Bahkan isu ‘miring’ beredar jika aktifitas tambang liar di kawasan setempat kerap lolos dirazia oleh tim kepolisian lantaran aktifitas tambang liar ini diduga dibekingi atau berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH).