Koalisi Save KPK: Firli Telah Lampaui UU

JAKARTA, Harnasnews.com –  Koalisi Save KPK mengkritik kebijakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menginisiasi tes wawasan kebangsaan (TWK). Koalisi menilai, Ketua Firli Bahuri memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar melibatkan oknum-oknum yang sedang berkuasa.

“Langkah keliru Ketua KPK ini semakin menambah catatan suram lembaga antirasuah di bawah komandonya,” kata Anggota Save KPK yang juga Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Dia mengatakan, Firli Bahuri selaku Ketua KPK wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK. Putusan, sambung dia, menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

Dia mengatakan, koalisi menilai kalau masuknya Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK memiliki agenda khusus untuk melemahkan lembaga antirasuah dari dalam. Hal itu terlihat dari ketidak mauan meringkus Harun Masiku, menghilangkan nama dalam surat dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara benih lobster, menerbitkan SP3 untuk BLBI dan puluhan kontroversi lain.

Dia menilai, yang dilakukan KPK seharusnya bukan menyeleksi tapi memberikan asesmen terhadap pegawai dalam peralihan status menjadi ASN tersebut. Hal ini menyusul muatan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang tidak menyebutkan sama sekali tahapan “seleksi” saat dilakukan peralihan kepegawaian

“Kami juga meminta menghentikan segala bentuk pembusukan KPK dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang tercatat dalam sejarah adalah figur yang memiliki integritas dan komitmen tinggi bagi pemberantasan korupsi. Seharusnya hal-hal seperti ini diungkap dan diinvestigasi secara terbuka,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.