Pakar Nilai Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Hal yang Wajar

JAKARTA, Harnasnews.com – Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang wajar.

“Dengan dijadikannya pegawai KPK menjadi ASN, akan membuat sistem lebih tertata,” kata Yenti Garnasih melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang berdiri sendiri, mandiri, dan di bawah presiden, serta anggarannya pun dari negara. Dengan demikian, sebetulnya sistem penggajiannya diatur oleh Pemerintah.

Eks pansel lembaga antirasuah tersebut membandingkan bila pegawai KPK jadi ASN, tidak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung yang juga ASN.

“Apa bedanya penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung, kerjanya sama. Malah kerjanya lebih banyak Kejaksaan Agung,” katanya.

Yenti juga menganggap keberadaan wadah pegawai KPK tak jelas. Oleh sebab itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.

“Jadi, supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama,” ujar dia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.