Johan Budi: Alih Status tak Bisa Berhentikan Pegawai KPK

JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengatakan pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini terkait dengan 75 pegawai tidak lolostes wawasan kebangsaan (TWK).

“Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status,” kata Johan Budi dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu (8/5).

Johan melanjutkan, dalam undang-undang, pegawai KPK yang bisa diberhentikan, misalnya karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. “Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.