John Kenedy: UU Belum Atur Syarat Lulus TWK

JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis menegaskan, tak ada Undang-Undang yang mengatur pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan akibat tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, TWK merupakan metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan sudah menduduki jabatan senior.

Jhon menyebut TWK versi KPK yang ada diklaim berbeda dari tes bagi CPNS. “Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa Pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik,” kata John, Ahad (9/5).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta KPK objektif dan transparan terhadap hasil TWK. Terlebih, publik butuh mengetahui siapa saja penyidik atau pegawai KPK yang terbukti berkontribusi dan tidak berkontribusi terhadap pencegahan, penanggulangan, dan penindakan kasus korupsi. Ia mengatakan, sebagian pegawai KPK sebelumnya sudah pernah bekerja dalam institusi kepolisian, kejaksaan, dan kementerian/ lembaga melalui tes yang sangat ketat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.