Pasuruan, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan menggelar Press Release terkait keberhasilan Satres Narkoba Polres Pasuruan dalam mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba selama Bulan Ramadhan 1442 H, pada hari Senin (10/05/2021).
Ada puluhan tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres Pasuruan, yakni dengan total ada 21 tersangka narkotika yang berhasil diamankan selama hampir satu bulan terakhir atau saat bulan Ramadan.
“Ada 21 tersangka yang berhasil di amankan Sares Narkoba, dari 17 perkara atau surat laporan,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.IK.
Dari 21 tersangka itu, terdapat barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat 74,9 gram, kemudian ada juga senjata api rakitan beserta enam peluru aktif.
Senjata tersebut adalah milik dari bandar sabu dengan inisial B alias Arip, atau biasa disapa Abah dan Boy, tersangka B merupakan warga asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka B ditangkap di daerah Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada pertengahan April lalu, ketika hendak diamankan di tempat tinggalnya tersebut, Arip memilih melarikan diri ke belakang rumahnya, dengan memasuki wilayah hutan.
Tak mengenal menyerah petugas kemudian terus memburunya, saat itu petugas lanjut memberikan tembakan peringatan yang diarahkan ke udara sebanyak enam kali, namun Arip tetap tak menghiraukan peringatan petugas, malah justru berusaha menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis kujang.