JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan pemerintah daerah terkait pengenaan sanksi jika pelayanan investasi yang diberikan buruk.
Penilaian bagi kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, di mana BKPM menjadi koordinator penilai.
“Jadi nanti ada penilaian kepada kementerian/lembaga, bupati, gubernur, walikota, di mana penilaian itu tentang daerah mana saja yang melakukan pelayanan investasi dengan baik dan mana yang paling buruk,” kata Bahlil dalam dialog daring “Menteri Investasi/Kepala BKPM Menjawab Apeksi” di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan kepala daerah dengan pelayanan investasi baik bisa mendapat penghargaan berupa penambahan anggaran. Sebaliknya, jika pelayanan investasinya buruk, akan ada penundaan transfer dana daerah.
“Kalau yang bagus pasti dikasih hadiah ya, ada penambahan anggaran. Tapi kalau yang buruk, mohon maaf, sanksinya itu sampai dengan menunda transfer dana daerah sampak kemudian dana bagi hasil pun bisa ditunda,” imbuhnya.
Bahlil mengungkapkan dana tersebut nantinya akan bisa dikembalikan atau ditransfer kembali apabila proses penataan pelayanan investasi sudah kembali berjalan baik dan direkomendasikan oleh tim.
Menurut dia, penilaian tersebut akan bisa mendorong daya saing guna mendorong perkembangan arus investasi yang lebih masif.
“Tim ini sangat objektif, kami melibatkan kementerian teknis, KPK, kepolisian, BKPM hanya koordinasi dan BKPM juga termasuk yang dinilai. Kalau jelek, ya sudah jelek,” ujar Bahlil.