SUMBAWA, Harnasnews.com -Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, 267 orang warga binaan Lapas Sumbawa Besar menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
Perolehan remisi tersebut bervariasi dimana 44 orang menerima remisi 15 Hari, 178 orang remisi 1 Bulan, 35 orang remisi 1 Bulan 15 Hari dan 10 orang menerima remisi 2 Bulan.
Secara keseluruhan narapidana berjumlah 423 orang (data per tanggal usulan), namun karena terkendala syarat administratif dan substantif yang belum terpenuhi, tercatat hanya 302 orang yang dapat diteruskan usulannya.
Kendati demikian pada daftar nama yang terlampir dalam SK remisi tersebut terdapat 30 orang diantaranya dinyatakan berkas persyaratannya belum lengkap sehingga mengalami penundaan untuk selanjutnya akan masuk dalam kategori remisi susulan. Sedangkan 5 orang lainnya teridentifikasi telah dibebaskan dari Lapas dalam tentang waktu usulan tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Maliki, SH., MH. yang hadir dalam kegiatan tersebut di daulat untuk menyampaikan sambutan atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, sekaligus menyerahkan langsung SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.