Kejaksaan Segera Umumkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBDes Sebotok

APBDes Desa Sebotok

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kinerja tim penyidik Kejari Sumbawa patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, hanya berselang dua bulan sejak kasus dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa yang dilaporkan oleh masyatakat nampaknya akan segera terungkap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa Dr. Adung Sutranggono,SH,M,Hum dalam konfrensi pers dihadapan awak media dilantai dua kejari Sumbawa jalan manggis 7 kelurahan uma sima Kabupaten Sumbawa menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes sebotok tahun 2020 naik menjadi penyidikan

” Kasusnya naik ketahap penyidikan. Pada dasarnya kita sidah naikan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan,”ungkapnya.(18/5).

Selanjutnya kata kejari pihaknya segera akan menentukan siapa yang layak untuk dijadikan sebagai tersangka,”imbuhnya.

Ditempat yang sama ketua tim penyidik Fajrin, SH menjelaskan bahwa bahwa statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri sumbawa nomor :01/N.2.13/Fd.1/03/2021 tanggal 21 maret 2021 dan penyelidikan sudah selesai.

Lanjutnya, bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang angaran desa sebotok. Pada tahun tersebut anggaran desa sebotok sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Tambahnya, selama penyelidikan tim kami meminta keterangan yaitu ditemukan kerugian negara sementara sekitar Rp 500 juta.

“Yang tidak dikerjakan adalah pekerjaan fisik. Yaitu jalan, jaringan air bersih, dan kegiatan – kegiatan lainnya yang tidak direalisasikan tidak sesuai dengan APDes tahun 2020 desa sebotok,”terangnya.

Sambungnya, dalam tahap penyekidikan pihak – pihak yang telah dimintai keterangannya antara lain adalah perangkat desa sebotok, BPD Desa Sebotok, Perangkat Kecamatan Labuhan Badas, dan Dinas BPMPD Kabupaten Sumbawa.

Masih menurut Fajri bahwa dengan keterangan yang cukup dan keterangan saksi surat dan petunjuk sehingga dapat ditingkatkan ketahap penyidikan dan siapa yang layak untuk dijadikan tersangka dalam perkara tersebut,”tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.