Nasib Kasus-Kasus di KPK Usai 75 Pegawai Dibebastugaskan

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penanganan perkara di lembaga ini tidak ada yang berhenti meskipun 75 pegawai dibebastugaskan setelah tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Firli juga menegaskan, hingga hari ini KPK tidak memecat 75 pegawai tersebut.

“Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak pernah ada perkara terlambat, kami pastikan karena sistem KPK sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang tetapi semua pegawai insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan koruspi bersama-sama,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).

Diketahui, dari 75 pegawai tersebut terdapat sejumlah kasatgas penyidikan, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Harun Al Rasyid, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Alief Julian Miftah serta nama lainnya. Para penyidik itu diketahui sebelumnya ikut menggarap kasus-kasus besar yang saat ini juga masih berjalan penyidikannya, seperti kasus ekspor benih lobster, kasus bansos Covid-19, sampai kasus penyidik Stephanus Robin yang juga menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Mungkin ada yang bertanya bagaimana dengan yang 75 (pegawai). Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” ujar dia.

Sementara itu, kata Firli, untuk 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan lulus TWK akan segera dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Terkait dengan bagaimana yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 pegawai KPK, kami terus melakukan komunikasi baik pimpinan maupun sekjen selaku pejabat pembina kepegawaian. Insya Allah atas berkat Tuhan Yang Maha Esa dan semangat kebersamaan dengan kementerian dan lembaga, mudah-mudahan semua bisa lancar dan pada saatnya mereka akan kami lakukan pelantikan sebagai ASN,” tuturnya.

Firli menjelaskan, dalam rapat pada 5 Mei 2021 telah dibahas tindak lanjut soal pegawai yang lulus dan tidak lulus TWK tersebut. Firli menyebut rapat paripurna KPK itu dihadiri lima Pimpinan KPK, lima anggota dewas, dan beserta segenap eselon I deputi, sekjen, eselon II direktur, dan kepala biro.

“Kami membahas bagaimana yang memenuhi syarat terkait dengan tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan bagaimana pula dengan tidak yang memenuhi syarat dari Tes Wawasan Kebangsaan untuk menjadi ASN,” ungkap Firli.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menduga 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK terus dihambat dengan berbagai cara agar tak menangani kasus korupsi skala besar. Feri pun menyayangkan pernyataan Presiden Jokowi sebenarnya tak banyak mengubah nasib pegawai KPK tak lulus TWK.

Bahkan pada prinsipnya, Feri menilai, Presiden Jokowi justru tak memprotes TWK.  Padahal, Feri meyakini TWK penuh dengan masalah. Salah satunya isi soal TWK yang jauh dari TWK bagi calon ASN pada umumnya.

“Pidato Presiden tidak banyak perbaiki situasi, pak Presiden hanya memastikan bahwa tidak boleh ada pemberhentian, tetapi pak Presiden sama sekali tidak menolak TWK yang isinya sangat-sangat bermasalah,” kata Feri kepada, Rabu (19/5).

Feri mendapati informasi bahwa pegawai KPK tak lulus TWK akan menjalani pembinaan. Menurut Feri, langkah ini hanyalah akal-akalan. Ia meyakini tujuan pembinaan agar mereka tak lagi bisa bekerja optimal menangani perkara korupsi.

“Proses pendidikan untuk pegawai KPK tidak lulus TWK malah memperumit suasan karena akan timbul masalah baru. Mereka akan disibukkan dengan proses pendidikan, kita tidak tahu apakah akan menambah wawasan kebangsaan atau memastikan agar mereka tidak menangani perkara penting,” ujar Feri.

Feri mengingatkan unsur pimpinan KPK agar mematuhi regulasi yang ada mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ia menekankan bahwa TWK bukan syarat alih status tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.