KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur AT (21) telah diamankan oleh polisi dengan diserahkan oleh pihak keluarga. Dalam pengakuannya, tersangka telah mengenal korban selama 9 bulan terakhir melalui media sosial.
Tersangka diserahkan oleh orang tuanya didampingi pengacara pada Jumat 21 Mei pukul 04:00 wib, setelah 2 hari dinyatakan sebagai buron oleh Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diserahkan orang tuanya pada jam 4 subuh tadi, jadi tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi pada Jumat (21/05).
Sementara itu, tersangka AT (21) mengaku bahwa persetubuhan tersebut didasari suka sama suka dengan korban PU (15). Ia juga mengaku bahwa orang tua korban mengetahui hubungan mereka.
“Orang tuanya tau karena waktu itu pernah orang tuanya jemput di kosan dan rumahnya gak jauh dari kosan dan saya juga akrab sama orang tua korban, waktu pernah minta ijin sama orang tua korban di izinin,”kata AT
Selain itu, tersangka juga mengakui tindak kekerasan yang ia lakukan kepada korban karena kesal korban melayani BO (boking order) dengan teman tersangka sehingga tersangka melakukan pemukulan sebanyak 2 kali. Terkait dengan akun michat yang dipergunakan tersangka untuk eksploitasi seks terhadap korban.
“Tapi saat itu saya sadap WA dia dan ketahuan dia pernah BO sama teman saya, terus saya gampar sekali dia gak mau ngaku terus saya gampar lagi dia gamau ngaku, ya udah pada saat itu kita damai dan dia pulang,” pungkasnya.
Apapun alasannya, korban masih di bawah umur dan tersangka terancam dijerat dengan Perkara persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun dan denda sebesar 5 Miliar rupiah.
Kasus tersebut kini masih didalami Reskrim Polrestro Bekasi Kota untuk menyelidiki kemungkinan dugaan penjualan anak di bawah umur.(Mam)