AFPI Sebut Pinjol Ilegal Sangat Agresif Menawarkan Pinjaman
JAKARTA, Harnasnews.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan ciri-ciri pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya.”Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS,” ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam diskusi daring dengan media di Jakarta, Jumat (21/5).
Menurut Rina, jika masyarakat mendapatkan tawaran pinjaman secara agresif seperti itu maka harus berhati-hati mengingat tawaran tersebut datang dari pinjol ilegal. Rina juga menambahkan bahwa jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman kepada fintech lending legal, maka masyarakat bisa mengecek fintech-fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjam (borrower) untuk dinyatakan layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.
“Ini yang membedakan fintech lending legal anggota AFPI dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih,” kata Kuseryansyah.