KPK Tahan Dirut Nonaktif Perumda Sarana Jaya

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Penahanan dilakukan setelah Yoory dinyatakan sebagai tersangka kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019.

“Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC (Yoory Corneles) selama 20 hari terhitung sejak 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Ghufron mengatakan Yoory akan lterlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

KPK dalam perkara tersebut telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keempatnya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK belum menahan Anja dan Tomy dalam kasus tersebut, keduanya akan segera dipanggil.

Leave A Reply

Your email address will not be published.