Gonjang Ganjing Penolakan Pengeboran Migas di Perairan Desa Tanjung Pademawu Pamekasan
PAMEKASAN, Harnasnews.com – Mencermati situasi masyarakat nelayan Desa Tanjug Kecamatan Pademawu Pamekasan, tentang rencana PT Mitco Energy melakukan eksplorasi Migas mendapat penolakan dari masyarakat khususnya masyarakat Nelayan
Forum Nelayan Peduli Lingkungan Hidup (FNPL) Desa Tanjung dengan tegas menolak rencana eksplorasi Migas tersebut, lantaran adanya persoalan yang tidak beres.
“Penolakan itu sangat wajar, karena masyarakat yang peduli dengan lingkunga khususnya kaum nelayan merasakan ada sesuatu yang tidak beres, sehingga berujung pada penolakan terhadap rencana eksplorasi tersebut,” kata Ketua FNPL M. Rohim dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurut dia, beberapa tokoh yang berasal dari Desa Tanjung telah melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan kegiatan pengeboran migas.
Rohim mengatakan, jika Plt DLH Pamekasan Muharam berdalih bahwa penolakan soal pengeboran itu tanpa dasar karena tak akan ada kerusakan lingkungan, dapat dimaknai bahwa eksplorasi tersebut sudah mengantongi ijin AMDAL, seharusnya dinas lingkungan hidup mempublisnya.
“Kami sebagai anggota masyarakat punya hak untuk tahu menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 8 Tahun 2000 Tanggal 17 Februari 2000 tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan Informasi dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup,” tegasnya.
Dia pun mempertanyakan dari mana ijin AMDAL itu terbit padahal salah satu syaratnya harus ada persetujuan masyarakat, khususnya nelayan tidak pernah diajak rembuk (sosialisasi) dan dibuktikan dengan pernyataan ‘Setuju atau Menolak’.
“Kalau pun ada bukti fisik dengan tanda tangan para nelayan, sesuangguhnya mereka tidak tahu apa yang dimaksud ekplorasi dan bagaimana dampaknya,” ungkapnya.