
Kemenkumham Dorong WNA Manfaatkan Layanan Visa “Online”
JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mendorong warga negara asing (WNA) memanfaatkan layanan pengurusan visa lewat Internet (online) demi mengurangi pertemuan fisik dan menekan risiko penyebaran COVID-19.
“Kebijakan (visa online, Red) ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen (Direktorat Jenderal, Red) Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara lewat pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
WNA dapat memanfaatkan layanan itu dengan mengakses laman visa-online.imigrasi.go.id, kata Arya, atau yang akrab disapa Angga, menambahkan.
Terkait itu, pengguna layanan visa online, Megumu Runturambi, mengaku fasilitas tersebut memudahkan dirinya mengurus syarat administrasi bagi para pekerja asing di kantornya.
Megumi, yang saat ini aktif sebagai manajer sumber daya manusia di Jakarta Intercultural School (JIS), mengatakan pengurusan visa secara online lebih mudah dan transparan.
“Prosesnya cukup mudah, karena bisa dilakukan dari mana saja. Tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan, karena kami mendapatkan notifikasi (pemberitahuan, Red) tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” kata Megumi sebagaimana dikutip dari keterangan yang sama.