JAKARTA, Harnasnews.com – Polemik soal tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperdebatkan. Sebab, mekanisme tersebut sudah diatur, paska undang undang lembaga anti rasuah itu mengalami revisi.
Hal tersebut dikatakan direktur eksekutif center for public policy studies (CPPS) Indonesia Bambang Istianto menyikapi soal pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Bambang mengungkapkan, dengan adanya mekanisme TWK bagi pegawai KPK untuk masuk sebagai PNS, mengindikasikan bahwa lembaga KPK bukan lagi sebagai penegak hukum independen.
“Artinya lembaga KPK sama halnya dengan penegek hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Karena pegawai KPK merupakan ASN yang keberadaannya di bawah Kemen PAN-RB,” ujar Bambang Istianto kepada HNN, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, masalah yang paling utama yang saat ini terjadi di tubuh KPK sejatinya bukan adanya TWK, tapi revisi undang-undang KPK-lah sebagai titik awal lembaga anti rasuah itu megalami pelemahan secara sistematis.