JAKARTA, Harnasnews.com – Ajakan untuk tidak memilih dalam pemilu atau ‘golput’ dinilai menghalangi proses demokrasi dan melanggar undang-undang (UU). Padahal di dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, mencegah terjadinya golput.
“Tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).
Hal itu dikatakan Dasco berkaitan dengan adanya ajakan golput untuk Pemilu 2024 yang masih tiga tahun lagi.
Dasco menilai diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar karena setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.
“Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif,” ujar Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu.