JAKARTA, Harnasnews.com – Kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terus menjadi sorotan publik. Di mana dalam kasus tersebut lembaga anti rasuah itu telah menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Namun sayangnya, hingga saat ini KPK belum juga memeriksa Azis Syamsuddin terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Padahal sebelumnya KPK pernah melayangkan surat pemanggilan kepada Azis untuk dilakukan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Praktisi hukum yang juga pengurus Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA-RI) Dr Adi Suparto mengungkapkan, mangkirnya Azis dari pemanggilan KPK mengindikasikan bahwa posisi lembaga anti rasuah itu sudah mulai lemah dan mudah diintervensi oleh lembaga politik paska undang-undangnya direvisi.
Menurut Adi, kalau Azis merasa tidak terlibat dalam kasus suap tersebut kenapa harus menghindar dari pemanggilan KPK. Adi menduga, Azis tengah mencoba menduplikasi gaya mantan Ketum Partai Golkar yang telah divonis oleh hakim terkait kasus korupsi e-KTP. Di mana saat itu kerap menghindar ketika dilakukan pemanggilan KPK. Dari berpura-pura sakit hingga menabrak tiang listrik.
“Bukan hanya absen dari pemanggilan KPK, bahkan saat rapat Paripurna DPR RI dan rapat internal Partai Golkar, Azis tidak muncul. Meski beberapa kali muncul saat rapat akan tetapi kemudian menghilang. Ini artinya Azis menghindari sorotan publik termasuk menghindari pertanyaan dari temen-teman wartawan. Jangan sampai ada kesan Azis menduplikasi gaya pendahulunya,” ujar Adi saat dihubungi HNN, Selasa (1/6/2021).
Adi juga mempertanyakan motif Azis mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik KPK di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI itu. Dia mengungkapkan, kalau pejabat negara, apalagi setingkat pimpinan DPR kalau sudah tidak lagi mematuhi regulasi atau undang-undang, siapa lagi yang harus di teladani.