JAKARTA, Harnasnews.com – Teka-teki dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas sejumlah kasus suap akhirnya terungkap.
Hal tersebut menyusul dengan pernyataan AKP Stepanus Robin Pattuju, tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menjalani sidang pelanggaran kode etik.
Sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap Stepanus Robin itu digelar di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi baru-baru ini.
Dalam sidang tersebut AKP Stepanus mengakui bahwa dirinya tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, ia juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.