KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, tim Satgas Covid-19 dan Satpol PP menutup sementara kegiatan cafe Omma Restaurant yang terletak di Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi pada Minggu malam.
Tindakan tegas dilakukan karena cafe tersebut dinilai tidak menghiraukan surat edaran nomor : 556/ 658/SFI.COVID -19 tersebut mengatur berbagai ketentuan jam operasional. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah pimpin penyegelan tempat usaha kafe di Jalan Pekayon, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Minggu (6/6/).
Petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat via medsos tentang pelanggaran kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Kafe tersebut, maka Satpol PP Kota Bekasi melakukan penempelan segel terhadap tempat usaha tersebut.
“Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes,” jelas Abi Hurairah pada Senin (07/06).
Petugas mendatangi tempat usaha tersebut Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional. Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut yakni pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19.
Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.
Selain itu, untuk mengelabuhi petugas pada pintu depan cafe tersebut nampak pintu sudah ditutup dan lampu dimatikan. Akan tetapi suasana di dalam masih di penuhi Pengunjung. (Mam)