Kejati Tahan Direktur PT. Sam Terkait Korupsi Benih Jagung

Nasional

MATARAM,Harnasnews.com – Direktur PT. SAM , yakni AP resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, pada hari ini Senin 07 Juni 2021, setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Tersangka AP dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Penyidik setelah dinyatakan Negatif Covid 19 oleh Dokter pada Rumah Sakit Universitas Mataram dengan tetap memperhatikan prokes Covid 19 dan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 2 (dua) jam dan langsung dibawa dan di titip Tahanan Polres Mataram.

Tersangka AP ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan, menyusul 3 ( tiga) orang Tersangka lainnya yang sdh mendekam di penjara sekitar 1 bulan yang lalu, yakni Kepala Dinas Pertanian Propinsi Nusa Tenggara Barat inisial HF, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) inisial IWW, dan salah satu Rekanan yakni Direktur PT. WBS inisial LIH.

Leave A Reply

Your email address will not be published.