JAKARTA, Harnasnews.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Meskipun memperberat hukuman, dalam putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.
“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6).
Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu mengungkapkan, majelis hakim memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun. Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” kata Andi Samsan.