Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Divonis Dua Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Selain memvonis dua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, majelis hakim juga memvonis seorang terdakwa lainnya dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Dua terdakwa yang divonis dua tahun penjara tersebut yakni Teuku Rahmadi dan Rahmat Syah. Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni. Sedangkan terdakwa Rahmat Syah selaku bendahara dinas.
Sedangkan terdakwa Jaruddin merupakan mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan Staf Ahli Bupati Aceh Singkil. Terdakwa Jaruddin divonis satu tahun dua bulan penjara.
Sidang berlangsung secara virtual. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Singkil, tempat mereka ditahan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.