SUMBAWA,Harnasnews.com – Dalam upaya melakukan pemulihan dan menuntaskan tunggakan sejumlah pajak daerah yang berada disejumlah badan usaha (perusahaan) di Kabupaten Sumbawa .
Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Sumbawa menempuh upaya penyelesaian melalui Non Ligitasi penyelesaian masalah diluar Pengadilan.
Kepada sejumlah wartawan
Kasi DATUN Kejari Sumbawa Arin Pratiwi Quarta SH dalam keterangannya (08/06) menyatakan sesuai dengan kerjasama (MoU) yang dilakukan pihak Bapenda Sumbawa dengan JPN sesuai dengan SKK yang diterima, maka terkait dengan penagihan tunggakan atas pajak non mineral bukan logam (Galian-C) dari sejumlah Badan Usaha (Perusahaan) di daerah ada yang menunggak dari tahun 2016 – 2018 lalu.
“Dengan nilai total tunggakan dua badan usaha yang agak tersendat pembayarannya mencapai sekitar Rp 120 Juta. Akibat dari itu maka ditempuh penyelesaiannya melalui Non Ligitasi,”ungkap Airin sapaan akrabnya.
Menurutnya, DATUN sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki telah mengundang beberapa pihak terkait, termasuk ada satu badan usaha yang terjadi miss komunikasi terkait dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Sehingga JPN mengambil inisiatif untuk mengundang sejumlah pihak terkait dan dilakukan fasilitasi serta mediator para pihak, dengan harapan jangan sampai ada pihak yang diberatkan atau mengalami kerugian, dan Alhamdulillah dari pertemuan tripartit antara JPN dengan Bapenda dan Badan Usaha tersebut yang berlangsung,”tukas Airin
Lanjutnya, atas hal tersebut telah berjalan lancar terkait dengan pemulihan asset negara (daerah) dimaksud.