JAKARTA, Harnasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya transfer dari rekanan pengadaan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan keterangan ‘uang vaksin’ ke Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Hal itu diungkap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6).
“Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp 30,128 juta ingat?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.
“Itu bukan untuk vaksin, tapi kebetulan saya sebagai mitra kerja di Kemensos saat itu ada renovasi ruang kerja Bu Selvy dan ada beberapa barang yang dibeli kemudian bon-nya dikasih ke saya,” kata Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.
Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.
“Kenapa ada tulisan ‘vaksin Go Erwin’ di (rekening koran) Bu Selvy?” tanya jaksa Azis.
“Saya lupa kenapa,” jawab Erwin.
Namun, ia mengaku pernah mengirimkan Rp 30,12 juta ke Selvy Nurbaety.
“Transfer untuk renovasi ruangan, ada untuk pembelian lampu gantung, pajangan, yang nanti akan ditagihkan ke Kemensos,” ungkap Erwin.