BANDA ACEH, Harnasnews.com – Sebanyak 169 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, dibebaskan setelah menerima asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan 169 narapidana yang bebas setelah menerima asimilasi tersebut terhitung Maret 2020 hingga Mei 2021.

“Selama pandemi COVID-19, ada 169 narapidana mendapatkan pembebasan melalui asimilasi yang terdiri dari kasus narkoba sebanyak 58 orang, dan kasus pidana umum 111 orang,” kata Nawawi.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan tersebut agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Nawawi mengatakan jumlah narapidana atau warga binaan yang menerima asimilasi tersebut masih akan bertambah sampai program pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.