JAKARTA, Harnasnews.com – Analis dari Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia Agus Wahid mengungkapkan pembatalan keberangkatan calon haji (calhaj) tahun ini dengan dalih adanya pandemi covid-19, maka seluruh elemen calhaj bisa menganalisa lebih jauh apakah ada jaminan covid-19 tahun depan akan sirna.
Agus menilai, dengan mencermati “warna” covid-19 bukan wabah alamiah, maka grand design pandemik covid-19 yang saat ini sarat dengan kepentingan bisnis raksasa para kapitalis global, maka tidak tertutup kemungkinan pandemi itu akan berkurang dalam rentang waktu lima bahkan sepuluh tahun ke depan.
Jika pemikiran proyektif ini dijadikan landasan keputusan, maka tidak tertutup kemungkinan calhaj membatalkan diri keberangkatannya. Berarti, mereka bisa mengambil sikap tegas menarik dananya. Dan Kemenag (BPKH) tak berhak sedikitpun untuk menahan kepemilikan dana para calhaj itu.
Akankah BPKH mengabulkan reaksi penarikan para calhaj? Sangat diragukan. Bukan masalah regulasi, tapi justru karena persoalan mendasar, apakah dananya masih tersedia?
“Melansir pernyataan Wakil Presiden beberapa waktu lalu yang secara terbuka memberitahukan dana haji telah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur. Maka, dana haji bukan lagi berbentuk cash money yang setiap saat bisa ditarik, tapi sudah berubah menjadi sukuk (obligasi syariah) tanpa return yang jelas setelah dana haji itu dimanfaatkan untuk sektor produktif,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, meski pengalihan dana haji menjadi sukuk namun sangat dipertanyakan secara syariah. Sebab ada hak-hak dasar dana para calhaj yang ditabrak oleh pemerintah. Oleh karenanya, apa yang disampaikan Wapres itu paradoks dengan pernyataan Menag yang sarat dengan dimensi politis dibanding faktualitas data.
Agus mengasumsikan jika pernyataan Menag itu benar dan menghargai reaksi calhaj yang siap menarik dananya, maka di depan mata untuk dua periode saja (pembatalan keberangkatan calhaj 2020 dan 2021) tercatat nilai 221.000 x Rp 35,2 juta = Rp 7.779.200.000.000 (2020) dan 221.000 x Rp 44,3 juta = Rp 9.790.300.000.000 (2021).