Polres Karimun Amankan Sepuluh Pelaku Pungutan Liar
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan para pelaku pungli tersebut merupakan juru parkir yang tidak mengantongi izin dan memungut parkir tanpa disertai karcis.
Selain itu, mereka juga memungut uang parkir melebihi batas jam yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Arsyad menyampaikan operasi memberantas premanisme dan saber pungli ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan seluruh jajaran Polda hingga Polres se-Indonesia menindak tegas aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat.