KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kader milenial Golkar Kota Bekasi Arita Tarigan menilai adanya kejanggalan dalam rekomendasi pelaksanaan Muda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar.
Di mana dalam surat rekomendasi Musda V DPD Golkar Kota Bekasi tahun 2021 nomor B-98/MP – GOLKAR /V/2021 surat tersebut ditujukan pada Plt ketua DPD Golkar provinsi Jawa Barat bukan ke Ketum DPP.
Padahal, kata pria yang akrab disapa Castro itu menyebut bahwa dalam surat pertama saat penundaan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi sudah jelas bahwa rekomendasi penundaan ditujukan pada Ketua Umum yang kemudian keluarkanlah surat keputusan B 294 yang ditujukkan kepada ketua DPD Jabar.
Masih menurut Castro, dalam rekomendasi nomor B -98 pada poin ke empat, bahwa penyelenggaraan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih bermasalah karena masih ada persoalan aset, sehingga penyelenggaraan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi harus di bawah pengawasan Mahkamah Partai.