PADANG, Harnasnews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menargetkan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dibagi tiga kategori yakni SIM C, SIM C I dan SIM CII pada Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi keberadaan SIM ini kepada masyarakat.

“Kami menargetkan bulan Agustus baru akan diberlakukan di lapangan,” katanya, dilansir dari antara.

Menurut dia, Korlantas Polri akan memberikan arahan untuk pemberlakuan regulasi tersebut.

Ia menjelaskan adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yakni SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh sentimeter kubik (250 cc).