JAKARTA, Harnasnews.com– Pemerintah menyatakan akan terus berupaya mempercepat penyelesaian konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah secara bertahap.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan upaya pemerintah menyelesaikan konflik agraria dilakukan demi penyediaan tanah bagi rakyat.

“Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas rampungnya penyelesaian konflik di empat lokasi prioritas tahun 2021. Ini merupakan hasil dari kolaborasi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria demi penyediaan tanah bagi rakyat,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi lahan di empat daerah.

Rinciannya, 720 sertifikat untuk Kabupaten Buleleng, Bali, kemudian 1.620 sertifikat untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Utara.

Lalu, 200 sertifikat untuk Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Utara, dan 410 sertifikat untuk Kabupaten Tanjung, Jabung Barat, Jambi. Langkah serupa juga akan dilakukan di enam daerah lain.

Moeldoko menjelaskan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (Tim Bersama 2021) yang diarahkan untuk terus mendorong langkah-langkah corrective action dan terobosan (extra mile) untuk menyelesaikan konflik agraria di 137 lokasi prioritas sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Tim Bersama 2021 ini diperkuat dengan keikutsertaan lintas empat kemenko, sembilan K/L, TNI/Polri, PTPN, Perhutani dan empat CSO.

Pertemuan pada Rabu ini dimaksudkan untuk mengurai permasalahan yang dihadapi, antara lain konflik terkait aset negara, emergency response terhadap dampak konflik, termasuk isu kriminalisasi warga, anggaran dan arah kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial di tengah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).