PALEMBANG, Harnasnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriiwijaya Palembang dari APBD Sumsel tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar yang kini mangkrak.

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu mengatakan, dua tersangka baru itu masing-masing mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi. Keduanya lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

Khaidirman menjelaskan tersangka Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.

Sedangkan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tersangka juga saat ini masih menjabat sebagai Kadinsos Musi Banyuasin.