KEDIRI, Harnasnews.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat mewaspadai agar tidak tergiur dengan layanan financial technology (Fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar, karena sangat merugikan.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan dengan kemajuan teknologi saat ini ada banyak cara yang dimanfaatkan bagi perusahaan fintech untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satunya adalah pinjaman daring.

“Kalau pinjaman daring tidak berizin suka-suka dia, karena tidak ada Otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah,” katanya saat seminar daring tentang outlook inovasi keuangan digital dan risikonya bersama OJK Kediri di Kediri, Kamis.

Pihaknya sebenarnya menyesalkan dengan mudahnya perusahaan fintech pinjaman daring untuk mengunggah layanan mereka. Harusnya, Google bertanya dulu ke lembaga berwenang apakah perusahaan itu sudah resmi terdaftar atau belum. Namun, nyatanya saat ini ketika ada keberatan dari otoritas terkait, baru Google akan menurunkan layanan tersebut.

“Ini aturan kurang pas. Padahal jika sudah masuk (diunggah) bisa kemana-mana. Jadi, harusnya bisa membedakan pinjaman yang berizin dan tidak berizin,” kata dia, dilansir dari antara.

Ia juga menambahkan perusahaan itu akan dengan mudah memanfaatkan berbagai macam layanannya. Selain bisa memanfaatkan Google Play, pesan singkat dan berbagai macam layanan lainnya untuk promosi perusahaan mereka. Mereka ada yang legal dan ilegal.

Ia juga minta masyarakat agar berhati-hati untuk melakukan pinjaman daring. Masyarakat akan lebih bijak jika memanfaatkan layanan yang terdaftar resmi bukan yang tidak resmi.