JAKARTA, Harnasnews.com – Sejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta keterangann oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini berkaitan dengan pelaporan 75 pegawai KPK, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam kesempatan ini, sejumlah mantan Pimpinan KPK yang hadir secara langsung yakni Mochammad Jasin dan mantan Pimpinan KPK yang hadir secara daring adalah Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Usai dimintai keterangan, Jasin mengaku diminta keterangannya perihal nilai-nilai yang ada di KPK.
Kepada Komnas HAM, Jasin menjelaskan nilai-nilai yamg ada di lembaga antirasuah tercermin dalam suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK. “Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kami sampaikan semuanya,” kata Jasin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6).
Jasin juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial dalam Pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.
“Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait proses kerja di KPK. Menurut Jasin, terdapat pegawai dari lembaga lain berstatus ASN yang dipekerjakan di KPK. Dia menegaskan, apabila melanggar suatu pekerjaan di KPK, tetap disanksi dengan kode etik dan pedoman perilaku.
“Apabila dia melanggar kode etik dan dia tidak perform melaksanakan tugasnya, itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan. Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya,” ujarnya.
“Di KPK ada pengawas internal, apabila melanggar kode etik apa buktinya melanggar, apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya. Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang dieksplore atau digali apa pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai KPK,” ucapnya.