Marak Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi
Warga Kedung Waringin Minta Polrestro Bekasi Bekuk Oknum Cukong
BEKASI, Harnasnews.com – Citarum Harum sebebagaimana nama program pemulihan sungai dari Pencemaran Citarum Harum. Atas fakta tersebut, pada 14 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Kali ini, Wilayah Sektor 20 tepatnya di Kampung Wates Desa Karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat kembali melakukan pengerukan tanah bantaran sungai citarum dan tanah tersebut diduga di jual keluar oleh oknum cukong yang biasa bermain urugan tanah citarum
Terkait hal tersebut, Warga Desa Karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin mempertanyakan Pengerukan citarum yang tanahnya keluar dari zona Citarum.
“Saya dapat informasi dari warga tadi pagi, bahwa ada kegiatan di sungai Citarum. Setelah saya ke lokasi, memang benar ada kegiatan tersebut. Berhubung waktu bertepatan dengan Shalat Jumat, saya belum bisa menemui pihak dari pelaksana kegiatan,”ujar Dede Saepulloah selaku Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang Mekar, Sabtu (19/06/2021)
Menurutnya, sebelum kegiatan dimulai pihak pelaksana harus bersosialisasi kepada masyarakat agar warga Desa Karang Mekar mengetahui tujuan dan teknisnya program Presiden Republik Indonesia.
“Kami atas nama lembaga dan masyarakat, meminta kepada pihak terkait agar memberikan pemaparan secara edukasi maupun teknis kepada warga masyarakat Desa Karang Mekar. Agar masyarakat mengerti, jangan sampai masyarakat menilai negatif terhadap Pemerintah Desa Maupun Lembaga Desa Karang Mekar,”harapnya.