Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin, mengatakan bahwa RUU PKS mendesak untuk segera menjadi UU.
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan makin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko.
Berdasarkan pengalaman korban, khususnya perempuan, kata Moeldoko yang juga salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.
Terlebih lagi, ada kemendesakan untuk juga mengakomodasi hak-hak korban yang selama ini menurut dia masih belum optimal dicakup dalam perundangan yang telah ada.
Oleh karena itu, Moeldoko yang didampingi Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menilai UU PKS menjadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan, dan pemulihan korban.
Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS.
Melalui pertemuan ini, Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang-tindih dengan peraturan perundangan lainnya. Apalagi, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, tetapi lintas komisi.