KPK Setor Uang Denda-Pengganti 4 Terpidana Korupsi ke Kas Negara

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari empat terpidana korupsi ke kas negara.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (17/6) telah melaksanakan penyetoran ke kas negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pertama, kata Ali, uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.

Harry merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Kedua, ia mengatakan uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Budi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Ketiga, uang denda sebesar Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari terpidana mantan Bupati Klaten Sri Hartini dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

Leave A Reply

Your email address will not be published.