“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (17/6) telah melaksanakan penyetoran ke kas negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pertama, kata Ali, uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.
Harry merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Budi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Ketiga, uang denda sebesar Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari terpidana mantan Bupati Klaten Sri Hartini dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.