PPDB 2021 Dinilai Membebankan Siswa, Dewan Babel Panggil Pejabat Dinas Pendidikan

Pendidikan

PANGKALPINANG,Harnasnews.com – PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru online adalah metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peraturan PPDB ini pun telah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Pola penerimaan PPDB online pun dilakukan dengan verifikasi nilai rapot bisa dibilang seperti jalur undangan, mereka yang sudah entri nilai rapot akan langsung diurutkan secara online tinggal menggu akhir mereka yang masuk dalam peringkat kuota akan dinyatakan lulus.

Hanya saja peraturan soal PPDB tahun ini pun justru menuai keluhan sebagian besar masyarakat khususnya di kalangan para orang tua siswa termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Bahkan sejumlah orang tua siswa pun sempat mengadukan persoalan PPDB kepada anggota DPRD Provinsi Babel lantaran peraturan saat ini dianggap justru membebani masyarakat.

Menyikapi keluhan ini, pihak DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (24/6/2021) memanggil intansi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Babel guna mempertanyakan bagaimana pola yang diterapkan oleh intansi terkait ini dalam proses pelaksanaan PPDB di Babel khususnya pendaftaran bagi calon siswa SLTP yang hendak masuk ke jenjang pendidikan SMA/SMK dan sederajat.

Pertemuan antara pihak Disdik Provinsi Babel dengan legislatif ini diprakarsai langsung oleh wakil ketua I DPRD Provinsi Babel, Hendra Apollo digelar mulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang kerja wakil ketua DPRD Provinsi Babel.

Dalam pertemuan rakor kali ini turut dihadiri pula dua orang anggota dewan lainnya Komisi IV DPRD Provinsi Babel, H Dede Purnama Alzulami (PKS) dan Fitra Wijaya (Gerindra), sedangkan dari Disdik Provinsi Babel dihadiri M Soleh selaku kepala Disdik Provinsi Babel didampingi dua orang stafnya, Sukinda selaku wakil ketua PPDB Provinsi Babel dan Deri selalu ketua PPDB Cabdin Wilayah I (satu).

Rakor saat itu dibuka langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Babel (Hendra Apollo), ia pun meminta pihak Kadisdik Provinsi Babel (M Soleh) untuk dapat menjelaskan detil terkait proses pelaksanaan PPDB di Provinsi Babel, namun dinilainya kini menuai persoalan di kalangan masyarakat.

“Jadi kami minta tolong jelaskan. Jangan sampai nanti terjadi miss communication terkait persoalan ini (PPDB — red). Oleh karenanya mari kita pecahkan bersama masalah ini,” tegas Hendra di hadapan Kadisdik Provinsi Babel.

Bahkan Hendra pun sempat menyinggung perihal adanya segelintir oknum aparat yang berani mencoba mengintervensi pihak intansi Disdik dengan maksud agar calon siswa tersebut dapat diterima masuk ke sekolah yang diinginkan hingga kondisi ini pun berdampak mempersempit hak calon siswa lainnya yang memang laik diterima di sekolah tersebut khususnya pendidikan di tingkat SLTA sederajat.

Dalam kesempatan sama, anggota dewan asal partai Gerindra (Fitra Wijaya) sempat mempertanyakan kembali perihal pelaksanaan PPDB tahun ini yang dianggapnya justru menyulitkan masyarakat.

Bahkan ia sendiri sempat mengemukakan terkait kasus seorang siswa yang berdomisili di wilayah Bukit Merapin Kota Pangkalpinang memiliki potensi maupun prestasi dalam bidang studi di sekolah, dan berniat masuk ke jenjang pendidikan lebih tingg atau ke SMAN I Pangkalpinang, namun sayangnya siswa ini justru tak diterima di sekolah yang diminatinya.

“Padahal anak ini punya prestasi dan potensi dalam pendidikan di sekolahnya. Saya khawatir nanti anak ini kecewa dan akan berdampak kepada psikis si anak,” ungkap Fitra Wijaya di hadapan Kadisdik Provinsi Babel dan stafnya.

Hal serupa pun sempat pula dikemukakan oleh H Dede Purnama Alzulami, bahkan anggota dewan asal PKS ini mengaku dirinya pun sebelumnya sempat mendapat pengaduan dari masyarakat atau orang tua siswa asal lingkungan Tuatunu, Pangkalpinang terkait pelaksanaan PPDB tahun ini.

“Calon siswa ini asal daerah Tuatunu. Siswa ini sesungguhnya memiliki potensi dalam belajar dan ia selalu mendapat peringkat pertama di sekolahnya. Bahkan beragam penghargaan dari sekolah yang diperoleh siswa ini. Niatnya mau masuk ke SMAN I Pangkalpinang lantaran zonasi domisili (Tuatunu — red) siswa dianggap cukup dekat dengan sekolah itu (SMAN I Pangkalpinang — red). Tapi sayangnya siswa ini justru tidak diterima di SMAN I,” ungkap Dede.

Menyikapi pernyataan yang disampaikan anggota dewan Komisi IV termasuk wakil ketua I DPRD Provinsi Babel tersebut, M Soleh mengatakan jika saat ini daya tampung penerimaan siswa SMP/sederajat yang hendak melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi (SMA/SMK) khususnya sekolah negeri se-Babel total hanya menerima sebanyak 3000 lebih (kuota) orang siswa.

“Total para siswa yang lulus SMP/MTS baik negeri atau swasta tahun ini se-Babel sebanyak 22.179 orang sedangkan kuota untuk penerimaan siswa SMA negeri cuma 9.441 dan SMK cuma 8.150 orang,” terang Soleh.

Persoalan pelaksanaan PPDB di Babel pun pihaknya (Disdik) sempat dilaporkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel gara-gara seorang orang tua siswa merasa kecewa lantaran anak didiknya tidak diterima di sekolah (SMA). Padahal, menurutnya hal tersebut lantaran aplikasi yang dimasukan oleh siswa melalui online tersebut masih dalam proses, dan ternyata siswa tersebut justru diterima.

Ia pun menegaskan terkait persoalan pelaksanaan PPDB di Babel sendiri sesungguhnya hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pihaknya pun tak dapat berbuat banyak, halnya jika siswa lulus SMP/MTS memang berminat melanjutkan pendidikan lanjutan yakni SMK maka tanpa diikat dengan persyaratan zonasi.

“Nah kalau ada siswa yang berdomisili di luar Kota Pangkalpinang atau pun dimana pun silahkan mendaftar ke SMK bebas kok tanpa ada persyaratan zonasi,” terang Soleh. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.