“Memang benar, dari hasil pemeriksaan dan rekontruksi kasus mutilasi itu terlihat tersangka ada rencana untuk membunuh korban,” ucap Kepala Polsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal, di Banjarmasin, Jumat.

Ia bilang, dengan ditetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara pidana.

“Awalnya, kami tetapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan namun saat berjalannya penyidikan terungkap ada unsur berencana sehingga pasal diubah jadi pasal 340,” ujar dia.

Saat ini, ucap dia, berkas acara pemeriksaan untuk tersangka kasus mutilasi berinisial HP (40) hampir selesai, saksi saksi dan tersangka sangat koperatif pada saat diperiksa. “Tersangka HP sangat koperatif saat diperiksa dan dia menceritakan tahap demi tahap kronologis kejadian pembunuhan itu,” kata dia, dilansir dari antara.