KENDARI, Harnasnews.com – Tim gabungan Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran yang diduga rokok ilegal dari Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian, di Kendari, Jumat, mengatakan penyelundupan rokok ilegal itu berhasil digagalkan dari sebuah mobil mencurigakan yang melintas berasal dari Kabupaten Kolaka pada Rabu (23/6).

“Awalnya kami menerima informasi bahwa ada sebuah mobil berasal dari Kolaka mengangkut rokok diduga ilegal. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Wakatobi dan Kodim 1413 Buton. Saat mobil itu dihentikan dan diperiksa ditemukan 2 karton (total 32.000 batang) dan 10 bal (total 20.000 batang) rokok yang dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu,” ujar Denny, dikutip dari antara.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan cukai palsu pada rokok tersebut diduga merugikan negara ditaksir mencapai Rp32,5 juta.