GARUT, Harnasnews.com – Kepolisian Resor Garut menggelar operasi penyekatan di perbatasan kota dan sejumlah jalan sekitar kantor pemerintahan untuk mencegah mobilisasi orang karena saat ini kondisi Kabupaten Garut, Jawa Barat dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19.

“Disepakati untuk penyekatan ada lima titik yaitu penyekatan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya,” kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo perwakilan dari kepolisian dalam persiapan Pemkab Garut memberlakukan batasan aktivitas masyarakat di Garut, Rabu.

Ia menuturkan penyekatan arus kendaraan dilakukan di lima titik yakni di Kadungora yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, kemudian di Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya penyekatan dilakukan di tempat wisata Cipanas Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, pertigaan Selaawi, dan di Pasirwangi.

“Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 sampai 9 Juli 2021,” katanya.

Ia menyampaikan penyekatan dilakukan karena Kabupaten Garut salah satu daerah dari 11 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran wabah COVID-19.