MALANG, Harnasnews.com – PDI Perjuangan Kabupaten Malang menyindir pernyataan Jubir DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Murtadho, yang mempersoalkan pelaksanaan Lomba Desa Pancasila.
PKB, dikatakan Ali, menilai bahwa surat yang dikeluarkan Sekda Kabupaten Malang atas nama Bupati Malang nomor 410/4782/35.07.119/2021 tanggal 15 Juni 2021 terkait penyampaian sosialisasi lomba Desa Pancasila diduga melanggar aturan.
Sekda Kabupaten Malang dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik PNS. Serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Qodir selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang sekaligus penanggungjawab acara lomba menegaskan, Sekda Kabupaten Malang dalam hal ini Wahyu Hidayat, hanya meneruskan perintah Bupati Malang HM Sanusi untuk memberikan surat imbauan kepada camat agar memfasilitasi lomba film pendek Profil Desa Pancasila.
Pria yang akrab disapa Adeng itu menegaskan, lomba tersebut murni inisiatif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Tujuannya adalah merangsang setiap desa di Kabupaten Malang memiliki profil desa Pancasila.
“Nah, karena tujuan kita mengangkat profil desa, supaya tidak menyulitkan para peserta saat mengambil video, maka kami mohon bantuan fasilitasi kepada Bupati untuk menyampaikan kepada kepala-kepala desa se kabupaten Malang, bahwa kami mau mengadakan lomba agar kepala desa tidak kaget apabila di desanya banyak orang ambil video,” kata Adeng.
Justru sebaliknya, pihak perangkat desa bisa membantu dengan memfasilitasi misalkan, menunjukkan spot yang bagus untuk pengambilan gambar, letak geografis desa, dan info penting lainnya untuk mendukung karya para kontestan.
Pihaknya meminta kepada PKB Kabupaten Malang tidak terlalu over dan sensitif terhadap gerakan yang justru mengarah kepada hal positif. Apalagi tentang Pancasila.
“Jadi sekali lagi, gak perlu lah teriak-teriak tidak netral, karena memang gak ada kaitannya dengan netralitas PNS, apalagi membawa UU dan PP. Kalau salah tafsir bahaya lo, di samping menyesatkan juga akan membuat dirinya sebagai politisi akan ditertawakan publik,” jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Sekda Kabupaten Malang. Sebab, lanjut Adeng, Sekda bekerja sesuai dengan perintah dan arahan Bupatinya.
“Kalau dia (Ali Murtadho) meminta Bupati menegur Sekda atas keluarnya surat tersebut, menurut saya logika yang terbalik,” tandasnya.
Adeng heran, mengapa PKB justru bersikap reaktif atas kegiatan positif ini. Ia menerangkan, harusnya PKB tidak melakukan kirim surat protes, akan tetap melakukan kegiatan tandingan yang sifatnya sama-sama edukatif, sportif, kompetitif dan memberi manfaat bagi banyak orang.
Setelah itu, sambung Adeng, PKB bisa meminta juga fasilitasi kepada Pemkab Malang agar kegiatan yang digelarnya bisa berjalan lancar.
“Tapi dengan catatan fasilitasi yang diminta bukan bantuan duit tapi kemudahan akses bagi peserta lomba,” ucapnya.
Terakhir, Adeng menyinggung soal kekalahan PKB dalam kontestasi bergengsi lima tahunan di ajang Pilbup Malang lalu. “Saya tahu kekalahan dalam pilkada masih menyisakan bekas, tapi demi menuju Malang Makmur ayo Bangkit, kita Move On,” pungkasnya. (JK)