Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Perderaran Ganja Seberat 36 Kilogram

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Di tengah pandemik Covid-19 yang kembali meningkat di Kota Bekasi, peredaran narkotika juga semakin mengkhawatirkan. Seperti yang telah di rilis oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (02/07).

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 36 kilogram lebih narkotika jenis ganja dari 2 lokasi berbeda di wilayah Bekasi Utara dan Jatisampurna. Didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi menjelaskan asal dari barang haram itu.

“Yang pertama tanggal 24 juni itu di daerah babelan, itu berawal dari ungkap 8 gram, 1 paket, kemudian diperiksa tersangka dikembangkan mendapatkan satu kilogram ganja, kemudian dari tersangka berikut ini dikembangkan lagi sehingga didapatkan 25 kg paket ganja, jadi totalnya ada empat tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media.

Penyitaan barang haram itu merupakan hasil terbesar yang berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota sejak beberapa tahun terakhir.

Di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, petugas menyita barang bukti 10 ( Sepuluh ) bungkus plastik hitam dilakban warna cokelat yang berisikan Narkotika jenis ganja didalam plastik hitam dengan berat 10 Kilogram,1 (Satu) Unit Handpone Nokia warna Hitam dan 1 ( Satu ) Unit Handpone dari tersangka RA (25).

Sedangkan di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara, petugas menyita barang bukti 1 (Satu) buah masker berwarna putih biru bungkus yang berisikan narkotika golongan 1 jenis Tanaman Ganja berat bruto lebih kurang 8,86 gram,1 buah Tas Levis warna biru berisian Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg ( 1000 Gram ),1 buah karung warna hijau muda yang di dalamnnya berisikan paket besar ganja kering yang terbungkus Lakban warna Coklat sebanyak 25 paket seberat 25 Kg atau ( 25.000 Gram ), 1 buah Timbangan dan 4 buah Handphone dari 4 tersangka AG (21) S (38) RBP (30) dan I (28).

“Kemudian yang kedua kejadian tanggal 28 diungkap polsek jatisampurna bermula dari kecurigaan anggota terhadap pelaku seseorang di jalan pemuda, Jakarta Timur, depan JnT paket, pada penggeledahan itu ditemukan paket ganja disembunyikan di tong sampah ada 10 kg dalam bentuk 1 kg 1 kg pada tanggal 28 juni senin kemarin,” tambahnya.

Polisi juga masih menyelidiki para tersangka serta modus operandinya dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, polisi terus melakukan pendalaman.

“Ini masih dalam pendalaman dan juga masih bisa dikembangkan terkait itu sudah berapa lama yang bersangkutan para tersangka ini melakukan jual beli narkoba ini,”katanya.

Pada penangkapan di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, polisi menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang sempat disembunyikan oleh tersangka tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Indikasikan akan melakukan transaksi kemudian barang ini disembunyikan di tempat sampah. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang ini tidak jauh dari tersangka yang sudah diamankan,” pungkasnya.

Para tersangka diduga mendapat untung sekitar 5 juta rupiah per kilonya. Sasaran untuk mengedarkan barang haram tersebut ialah para remaja.

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal
Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2), UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh tahun) atau denda 10 miliar rupiah.(mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.